JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka

- 9 April 2022, 14:00 WIB
Penuntut Umum tuntut 10 tahun penjara eks Sekda Buleleng.
Penuntut Umum tuntut 10 tahun penjara eks Sekda Buleleng. /Dok. Kejati Bali/

Penuntut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Soal Pretest PPG 2022 Khusus Guru SD Disertai Pembahasan, Soal Minat dan Bakat PART 2

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dewa Ketut Puspaka dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsidiair 6 bulan kurungan.

Lugo juga menjelaskan bahwa saat proses pembuktian telah mendatangkan 38 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, serta petunjuk dan keterangan terdakwa.

Baca Juga: Tindakan Bejat Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Buleleng

Melalui inilah JPU berkeyakinan bahwa Dewa Ketut Puspaka pada tahun 2014 hingga 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekda Kabupaten Buleleng, Bali.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah