Pelaku kemudian terancam pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 204 Ayo Kita Berlatih 8.2 Nomor 4 Esai Terbaru 2022
AKP Yogie mengatakan ayah kandung pemerkosa anak di Buleleng ini terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliyar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.***