RINGTIMES BALI – Brian Edgar Nababan ditangkap kepolisian di Bali pada Jumat, 1 April 2022 terkait kasus penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo usai afiliatornya, Indra Kenz atau dengan nama asli Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Brian Edgar telah ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung dari 1 April 2022.
“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dikutip dari laman resmi Antara.
Dalam keterangannya, Whisnu mengatakan dari pemeriksaan awal oleh penyidik pada Jumat, 1 April 2022 menunjukan Brian Edgar adalah salah satu manajer aplikasi Binomo yang bertugas menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang berpengaruh di media sosial.
Whisnu mengatakan, sejak tahun 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada para influencer media sosial untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Whisnu lanjut mengatakan bahwa Brian di tahun 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerjasama khusus dengan Binomo.
Baca Juga: Sebutkanlah Fungsi Darah Lainnya! Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 285, Lengkap Terbaru 2022
Brian mendaftar di perusahaan tersebut diduga karena pernah menempuh pendidikan di Rusia pada tahun 2014.