Ia juga terjerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman bagi Indra Kenz adalah hukuman penjara selama 20 tahun.
Demikian informasi terkait pemanggilan calon mertua Indra Kenz oleh penyidik kepolisian terkit aliran dana dalam kasus judi online ini.***