Penyidik Polri Kirim Surat Penyitaan Aset Indra Kenz ke BPN dan PPATK

- 4 Maret 2022, 21:38 WIB
Potret Indra Kenz. Penyidik Polri Kirim Surat Penyitaan Aset Indra Kenz ke BPN dan PPATK dalam lanjutan kasus yang melibatkan Indra Kenz terkait apikasi Binomo.
Potret Indra Kenz. Penyidik Polri Kirim Surat Penyitaan Aset Indra Kenz ke BPN dan PPATK dalam lanjutan kasus yang melibatkan Indra Kenz terkait apikasi Binomo. /Instagram@indrakenz/

 

RINGTIMES BALI – Dalam lanjutan kasus yang melibatkan Indra Kenz, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah secara resmi menulis surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Surat yang dikirimkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dikirimkan dalam rangka untuk menyita aset yang dimiliki Indra Kenz dari hasil trading aplikasi Binomo.

“Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri, seperti dikutip dari pmjnews.com pada 4 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan dalam Perkara Penipuan Trading Binary Option Naik ke Tingkat Penyidikan

Sebelumnya, Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dari kasus judi online, penyebaran berita bohong, penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Ia diduga melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo yang merugikan korban hingga sebesar 3,8 miliar rupiah.

Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penyitaan aset milik crazy rich asal Medan tersebut.

Baca Juga: BI Ungkap Fakta Ratusan Ribu Pedagang di Bali Sudah Menggunakan QRIS

Selain itu dilakukan juga pemblokiran empat rekening milik Indra Kenz yang diduga memiliki jumlah mencapai puluhan miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x