Polresta Denpasar Sita 56 Gram Sabu, 575 Butir Ekstasi, dan 35 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Januari 2022

- 31 Januari 2022, 14:16 WIB
Polresta Denpasar berhasil amankan 35 pelaku penyalahgunaan narkoba pada Januari 2022.
Polresta Denpasar berhasil amankan 35 pelaku penyalahgunaan narkoba pada Januari 2022. /Humas Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengamankan 35 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Januari 2022. 

Kanit I Sat Narkoba Polresta Denpasar mengatakan total jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diungkap sepanjang Januari berupa sabu 56,06 gram, ganja 0,72 gram, ekstasi 575 butir atau 12,78 gram dan serbuk ekstasi 0,72 gram. 

Dari 35 pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus Polresta Denpasar terdapat 25 kasus yang ditangani selama Januari. 

Baca Juga: Waspada Macet di Legian, Prosesi Ngerehan Hentikan Akses Jalan 3 Februari 2022

“Dari beberapa tersangka yang kita amankan ada salah satu artis, selebgram dan juga residivis berinisial Tedi, dan saat diamankan pelaku juga kedapatan membawa senjata api,” kata AKP Sutriono pada Senin, 31 Januari 2022. 

Ke 35 pelaku tidak hanya berasal dari Bali, 18 orang berasal dari Jawa, 2 orang dari Medan dan sisanya 18 orang dari Bali. 

5 dari 35 pelaku penyalahgunaan narkoba berjenis kelamin perempuan dan mayoritas sisanya adalah laki-laki. 

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 120 Uji Kompetensi 4, Keberagaman Masyarakat Indonesia

Peran dari pelaku ini adalah sebagai kurir atau bandarnya sebanyak 12 orang. 

23 lainnya sebagai pemakai dengan modus operasinya menyimpan, mengantar atau menempel narkoba adalah karena faktor ekonomi. 

Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 111 ayat (2) Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut Kanit I Sat Narkoba Polresta Denpasar. 

Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. 

Baca Juga: Pembahasan Soal Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 188, Pendapat Tentang Sebuah Mosi

Hingga penghujung bulan Januari 2022, seluruh barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi dan serbuk ekstasi sudah berhasil diamankan Polresta Denpasar.*** 

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x