Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 111 ayat (2) Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut Kanit I Sat Narkoba Polresta Denpasar.
Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Baca Juga: Pembahasan Soal Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 188, Pendapat Tentang Sebuah Mosi
Hingga penghujung bulan Januari 2022, seluruh barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi dan serbuk ekstasi sudah berhasil diamankan Polresta Denpasar.***