Polresta Denpasar Sita 56 Gram Sabu, 575 Butir Ekstasi, dan 35 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Januari 2022

- 31 Januari 2022, 14:16 WIB
Polresta Denpasar berhasil amankan 35 pelaku penyalahgunaan narkoba pada Januari 2022.
Polresta Denpasar berhasil amankan 35 pelaku penyalahgunaan narkoba pada Januari 2022. /Humas Polresta Denpasar

Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 111 ayat (2) Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut Kanit I Sat Narkoba Polresta Denpasar. 

Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. 

Baca Juga: Pembahasan Soal Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 188, Pendapat Tentang Sebuah Mosi

Hingga penghujung bulan Januari 2022, seluruh barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi dan serbuk ekstasi sudah berhasil diamankan Polresta Denpasar.*** 

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x