RINGTIMES BALI – Setelah menjalani proses sidang kode etik di Mapolda Jawa Timur, akhirnya, Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan dipecat dengan tidak terhormat dari kesatuan Polri.
Randy merupakan mantan pacar dari (almarhumah) Novia Widyasari Rahayu, seorang mahasiswi yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah,
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dalam laman Antara Jatim, tanggal 27 Januari 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Halaman 126 127 128, Bantulah Dayu Mengerjakan Penjumlahan Pecahan
"Hasil putusannya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Kombes Gatot.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan seksama, Randy Bagus dinyatakan dengan jelas dan meyakinkan telah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Dengan berakhirnya sidang kode etik bagi Randy Bagus, kini tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Proses administrasi ini akan memakan waktu sedikit lebih lama lagi.
Setelah dilakukan sidang kode etik atas nama Randy Bagus, ia juga akan menjalani proses pidana umum yang akan ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.