Pacar Novia Widyasari Rahayu Terancam 5 Tahun Penjara, Ketua PC PMII Mojokerto: Apa Bedanya dengan Maling

- 6 Desember 2021, 17:33 WIB
Pacar Novia Widyasari Rahayu Terancam 5 Tahun Penjara, Ketua PC PMII Mojokerto Beri Komentar
Pacar Novia Widyasari Rahayu Terancam 5 Tahun Penjara, Ketua PC PMII Mojokerto Beri Komentar /@ponakanjendral/twitter

RINGTIMES BALI - Kasus bunuh diri yang dialami Novia Widyasari Rahayu masih menjadi perhatian publik setelah Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka.

Dituding sebagai penyebab depresi hingga Novia Widyasari Rahayu nekat bunuh diri di makam sang ayah, Randy Bagus dikenakan sanksi kode etik dan ancaman hukuman.

Randy Bagus dipecat secara tidak hormat dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun hal ini disayangkan oleh Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mojokerto.

Baca Juga: Terungkap Fakta Novia Widyasari Rahayu Aborsi 2 Kali, Bripda RB Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ketua Mandataris PC PMII Mojokerto, Ahmad Rofi'i mendesak hukuman maksimal kepada Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan yang dua kali menyuruh pacarnya melakukan aborsi hingga depresi.

Ia juga menyayangkan karena kembali terjadi kasus seksual terhadap wanita yang kali ini melibatkan polri yang harus mengayomi.

"Seharusnya pihak kepolisian itu mengedukasi bukan malam memberikan hal hal tak senono, ini sangat kita sayangkan dan perempuan itu harus di jaga bukan dilecehkan," ungkapnya, dikutip dari postingan Instagram @updatemojokerto pada 6 Desember 2021.

Baca Juga: Respon Kemen PPPA terhadap Kasus Novia Widyasari Rahayu, Bintang Puspayoga Imbau Warga Melapor di SAPA

Merasa ancaman hukuman 5 tahun yang telah ditetapkan, pihaknya berharap hukuman maksimal untuk pelaku.

"Kalau hanya 5 tahun dan dipecat apa bedanya dengan maling-maling biasa. Ini harus disikapi dan harus kupas tuntas. Siapa pun pelakunya itu harus ada tindakan tegas," pungkasnya.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah