Nah, keluarga B juga memiliki anak laki-laki dan mengambil istri dari keluarga A, sehingga seolah-olah dalam hal ini ada “pertukaran”.
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 5 Subtema 1 Keadaan Cuaca, Lengkap dan Terbaru 2022
Hal ini dianggap sebagai sistem barter atau pertukaran. Meski terlihat biasa, namun pernikahan ini sangat dilarang dan dihindari.
Umumnya perkawinan ini terjadi antara satu keluarga yang mempunyai anak laki-laki dan anak perempuan yang saling dinikahkan dengan anak perempuan dan laki-laki dari keluarga lain.
Misalkan, keluarga A menikahkan putranya dengan putri dari keluarga B. Beberapa tahun kemudian Keluarga A juga menikahkan putrinya dengan putra keluarga B.
Dalam perkawinan ini, terjadi pertukaran atau saling Tarik-menarik (makedeng-kedengan) anak perempuan antara kedua keluarga pertama dengan keluarga kedua.
Menurut Ida Pandita Mpu Nabe Daksa Merta Yoga, Nganten makedeng kedengan Ngad itu dilarang, karena sesuai istilahnya yaitu bisa melukai.
Maksudnya hal ini akan berbahaya bagi kedua mempelai dan keluarganya. Jika tetap dilaksanakan akan menimbulkan hal buruk.
“Salah satu biasanya ada yang sering sakit,” ungkapnya.