14.037 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar dan Sejumlah Narkotika Lainnya

- 22 Januari 2022, 19:47 WIB
14.037 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar dan Sejumlah Barang Haram Lainnya
14.037 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar dan Sejumlah Barang Haram Lainnya /Divisi Humas Polri

“Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus. Sedangkan senjata tajam dan senjata api pemusnahanya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda, ” tegas Yuliana Sagala.

Baca Juga: 5 Weton Ini Kutukannya Jadi Kenyataan, Jangan Pernah Buat Mereka Emosi dan Sakit Hati

Hal ini dilakukan selain menjalankan putusan pengadilan juga untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pelaksanan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merusak atau membakar dengan maksud agar tidak bisa digunakan kembali atau tidak bisa dimanfaatkan oleh orang lain, ” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x