14.037 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar dan Sejumlah Narkotika Lainnya

- 22 Januari 2022, 19:47 WIB
14.037 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar dan Sejumlah Barang Haram Lainnya
14.037 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar dan Sejumlah Barang Haram Lainnya /Divisi Humas Polri

RINGTIMES BALI – Pada Rabu 19 Januari 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar musnahkan sejumlah barang bukti penggunaan zat adiktif baik berupa narkotika hingga minuman keras lainnya.

14.037 gram sabu-sabu dimusnahkan Kejari Denpasar bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti ganja, pil koplo hingga ribuan botol minuman keras.

Hal ini dilakukan setelah kurang lebih selama satu tahun Kejari Denpasar tidak melakukan pemusnahan barang bukti, akhirnya kali ini mereka melakukannya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 SMP Halaman 39 Latihan 5.4 Perbandingan Senilai Semester 2 Terbaru 2022

Sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kejari Denpasar dan dihadiri oleh Walikota IGN Jayanegara beserta Kapolresta Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu 14.037 gram, ekstasi 2.296 gram dan 1.337 butir, ganja 98 kg, pil koplo 86.221 butir, hasish 1.080 gram, heroin 24,77 gram, kokain 37,68 gram.

Baca Juga: Lirik Lagu Menghapus Jejakmu dari NOAH feat. Rejoz theGROOVE

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, senjata tajam, senjata api, minuman keras (miras), dan barang bukti lainnya,” kata Yuliana Sagala didampingi para Kepala Seksi.

Barang bukti lainnya yang bukan dari perkara narkotika yang juga ikut dimusnahkan diantaranya ada 6 pucuk senjata api berikut 39 butir amunisi, 68 bilah sajam, 5.788 botol miras, pita cukai palsu dan ada produk kosmetik.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x