“Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap) atau diguakan dalam transaksi ekonomi online," dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri.
Kekhawatiran adanya transaksi ekonomi online seperti pinjol (pinjaman online), Kemendagri menghimbau semua masyarakat untuk lebih selektif dalam memberikan dokumen pribadi.
Baca Juga: Tsunami Tonga, KBRI Belum Bisa Hubungi 4 WNI, Tidak Ada Korban Jiwa
Selain itu, Kemendagri juga menuturkan bahwa penjualan foto dokumen kependudukan baik sebagai NFT ataupun bukan, termasuk pelanggaran huku.
Pelaku tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," tuturnya.***