Heboh Tren NFT Foto Selfie KTP, Kemendagri Sebut Ancaman Pidana dan Denda Rp1 Miliar

- 17 Januari 2022, 14:36 WIB
Heboh Tren NFT Foto Selfie KTP, Kemendagri Sebut Ancaman Pidana dan Denda Rp1 Miliar
Heboh Tren NFT Foto Selfie KTP, Kemendagri Sebut Ancaman Pidana dan Denda Rp1 Miliar /Pemkab Bekasi

RINGTIMES BALI – Belakangan ini tren Non-Fungible Token (NFT) mencuat di media sosial usai viral kesuksesan Ghozali Everyday yang meraup keuntungan kisaran Rp13 miliar.

Sontak masyarakat Indonesia lainnya juga turut mengikuti jejak Ghozali dengan menggunggah foto selfie dan KTP di marketplace NFT.

Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri) menyebutkan adanya ancaman pidana penjara serta denda sejumlah satu miliar atas penjualan Foto KTP.

Baca Juga: Mengenal NFT di Balik Foto Selfie Ghozali yang Dihargai Puluhan Juta di OpenSea

Usai heboh foto sehari-hari Ghozali yang sukses di NFT, banyak warga lainnya yang berbondong-bondong mengunggah foto KTP di OpenSea.

Menyikapi hal tersebut, Kemendagri mewanti-wanti agar masyarakat tidak sembarangan dalam memposting foto kartu identitas di internet.

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Dukcapil Kemendagri menyampakan penjualaan data pribadi dari dokumen kependudukan seperti e-KTP justru dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Foto Selfie Ghozali Laku Keras di OpenSea Hingga Rp31 Juta Sebagai NFT

Perbuatan tersebut dapat memicu terjadinya kejahatan terkait penyalahgunaan identitas karena data-data yang sudah tersebar dapat dijual kembali di pasar underground.

“Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap) atau diguakan dalam transaksi ekonomi online," dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri.

Kekhawatiran adanya transaksi ekonomi online seperti pinjol (pinjaman online), Kemendagri menghimbau semua masyarakat untuk lebih selektif dalam memberikan dokumen pribadi.

Baca Juga: Tsunami Tonga, KBRI Belum Bisa Hubungi 4 WNI, Tidak Ada Korban Jiwa

Selain itu, Kemendagri juga menuturkan bahwa penjualan foto dokumen kependudukan baik sebagai NFT ataupun bukan, termasuk pelanggaran huku.

Pelaku tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," tuturnya.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x