Heboh Tren NFT Foto Selfie KTP, Kemendagri Sebut Ancaman Pidana dan Denda Rp1 Miliar

- 17 Januari 2022, 14:36 WIB
Heboh Tren NFT Foto Selfie KTP, Kemendagri Sebut Ancaman Pidana dan Denda Rp1 Miliar
Heboh Tren NFT Foto Selfie KTP, Kemendagri Sebut Ancaman Pidana dan Denda Rp1 Miliar /Pemkab Bekasi

RINGTIMES BALI – Belakangan ini tren Non-Fungible Token (NFT) mencuat di media sosial usai viral kesuksesan Ghozali Everyday yang meraup keuntungan kisaran Rp13 miliar.

Sontak masyarakat Indonesia lainnya juga turut mengikuti jejak Ghozali dengan menggunggah foto selfie dan KTP di marketplace NFT.

Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri) menyebutkan adanya ancaman pidana penjara serta denda sejumlah satu miliar atas penjualan Foto KTP.

Baca Juga: Mengenal NFT di Balik Foto Selfie Ghozali yang Dihargai Puluhan Juta di OpenSea

Usai heboh foto sehari-hari Ghozali yang sukses di NFT, banyak warga lainnya yang berbondong-bondong mengunggah foto KTP di OpenSea.

Menyikapi hal tersebut, Kemendagri mewanti-wanti agar masyarakat tidak sembarangan dalam memposting foto kartu identitas di internet.

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Dukcapil Kemendagri menyampakan penjualaan data pribadi dari dokumen kependudukan seperti e-KTP justru dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Foto Selfie Ghozali Laku Keras di OpenSea Hingga Rp31 Juta Sebagai NFT

Perbuatan tersebut dapat memicu terjadinya kejahatan terkait penyalahgunaan identitas karena data-data yang sudah tersebar dapat dijual kembali di pasar underground.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x