Laporan Dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran dari Seorang Dosen Telah Direspon KPK

- 11 Januari 2022, 09:20 WIB
Laporan dugaan kasus korupsi terhadap Kaesang dan Gibran oleh salah satu dosen dari UNJ direspon KPK.
Laporan dugaan kasus korupsi terhadap Kaesang dan Gibran oleh salah satu dosen dari UNJ direspon KPK. /Instagram @ubedilahbadrun.official

RINGTIMES BALI – Laporan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Kaesang dan Gibran telah diterima dan direspon KPK pada Senin, kemarin.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melayangkan laporan ke KPK terkait dugaan korupsi oleh dua putra Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming.

"Terkait laporan tersebut (dugaan korupsi oleh Kaesang dan Gibran), informasi yang kami terima, benar hari ini (Senin) telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti yang dikutip dari laman Antaranews, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Daftar WNA 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Karena Omicron, Salah Satunya Inggris

Pihak KPK mengatakan bahwa mereka sangat mengapresiasi semua orang yang ikut serta mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pihak KPK juga berjanji, akan menindaklanjuti setiap laporan yang berasal dari masyarakat terkait dugaan korupsi para pejabat.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Artis Senior Ivanka Suwandi Laporkan Kasus Penipuan Properti ke Polda Bali

Pihak KPK memberikan penjelasan terkait pentingnya proses verifikasi dan telaah terhadap aduan atau laporan dari masyarakat, hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai ranah tindak pidana korupsi dan akan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x