RINGTIMES BALI – Pemerintah resmi melarang WNA (Warga Negara Asing) dari 14 negara masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran virus Omicron.
Aturan larangan WNA masuk Indonesia ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Tujuan Surat Edaran larangan WNA masuk ke Indonesia adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
Baca Juga: Tugas Matematika Kelas 10 SMA Semester 2 Halaman 97,98 Uji Kompetensi 3.1 Fungsi
Dalam aturan tersebut, totalnya terdapat 14 negara yang dimaksud yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis adalah negara yang telah mengofirmasi transmisi komunitas varian Omicron.
Sedangkan Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, adalah negara yang berdekatan dengan empat negara tersebut.
Baca Juga: Artis Senior Ivanka Suwandi Laporkan Kasus Penipuan Properti ke Polda Bali
Sementara Inggris dan Denmark adalah negara dengan jumlah kasus Omicron dengan 10.000 lebih kasus.