RINGTIMES BALI – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang terjadi di Karangasem masih terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem telah menetapkan 7 orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengadaan masker.
Penahanan tersangka dugaan korupsi senilai Rp2,9 miliar pada 2020 tersebut didasarkan pada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.
Baca Juga: Daftar Nama 10 Pejabat Pemkab Tabanan Diperiksa KPK, Diduga Terlibat Korupsi Proyek DID Rp51 Miliar
"Penetapan 7 tersangka dari hasil pemeriksaan saksi terhadap mereka itu penyidik berkesimpulan bahwa 7 orang ini sudah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, dikutip dari postingan Instagram @kejari_karangasem pada 25 November 2021.
Lebih lanjut dijelaskan jika para tersangka adalah 1 pegawai yang sudah tidak berdinas dan 6 pegawai aktif di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.
Peran ketujuh orang tersangka tersebut mulai dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Aa Umbara, Mengaku Kenal Semua Tersangka
Semara Putra, menjelaskan bahwa tersangka ini merupakan 1 pegawai yang sudah tidak berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem dan 6 pegawai aktif.
Ketujuhnya memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.