Kejari Buleleng Bali Tetapkan Ketua LPD Desa Tamblang Jadi Tersangka Korupsi Dana Rp1,2 Miliar

- 25 November 2021, 11:39 WIB
Kejaksaan Negeri atau Kejari Buleleng Bali tetapkan Ketua LPD Desa Tamblang jadi tersangka Korupsi Dana Rp1,2 Miliar
Kejaksaan Negeri atau Kejari Buleleng Bali tetapkan Ketua LPD Desa Tamblang jadi tersangka Korupsi Dana Rp1,2 Miliar /Pixabay/

RINGTIMES BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali telah menetapkan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa Adat Tamblang jadi tersangka kasus korupsi dana LPD sebesar Rp1,2 miliar.

“Pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang dilakukan pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara telah menggunakan dana LPD bersama-sama untuk keperluan pribadi.

Baru ketua jadi tersangka, sementara sekretaris dan bendahara masih dalam pemeriksaan dan kelengkapan berkas,” ucap Kepala Kejari Buleleng, I Putu Gede Astawa.

Baca Juga: Lisa Blackpink Positif Covid-19, Member Lainnya sedang Menunggu Hasil Tes

Barang bukti telah disita yaitu dokumen kredit LPD, dokumen pendirian dan laporan-laporan keuangan tahunan.

Hal itu ditetapkan berdasarkan No B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021, sebagaimana dikutip dari situs ANTARA BALI pada 25 November 2021.

Telah ditemukan juga ada selisih dana berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng.

“Saat ini penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng,” ujarnya.

Baca Juga: Imbas Siswa Korut Tonton Drakor Squid Game, Guru Hingga Staf Sekolah Dipecat dan Diasingkan

Gede Astawa menjelaskan untuk melakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan pasal sangkaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng sebagai tindak lanjut penanganan perkara.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah