Artis Senior Ivanka Suwandi Laporkan Kasus Penipuan Properti ke Polda Bali

- 11 Januari 2022, 08:22 WIB
Ivanka Suwandi laporkan kasus penipuan properti yang menimpa dirinya ke Polda Bali
Ivanka Suwandi laporkan kasus penipuan properti yang menimpa dirinya ke Polda Bali /Polda Bali/

RINGTIMES BALI – Artis senior Ivanka Suwandi laporkan kasus penipuan jual beli properti ke Polda Bali.

Hingga saat ini, kasus yang menimpa Ivanka Suwandi masih ditangani oleh kepolisian.

Polda Bali masih mendalami siapa saja yang terkait dengan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Ivanka Suwandi tersebut.

Baca Juga: Artis Pemeran Ikatan Cinta Jadi Korban Penipuan Properti Rp38,6 Juta di Bali

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ke tahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ucap Kasubit II Dit Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, S.H.

Kasus ini bermula pada tahun 1996, dimana korban membeli sebuah bangunan di wilayah kampial, Nusa Dua dengan luas sekitar 137 m2 dengan harga Rp38,6 juta dan telah dibayar lunas.

Setelah itu, pada bulan Februari 1998 diserahkanlah kunci oleh direktur dari PT Bali Lysta Karya Utama terhadap lokasi bangunan setempat.

Baca Juga: Artis Dangdut Perempuan Berinisial VU Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Kata Polisi

Kemudian bangunan tersebut didiami oleh keluarga korban selama enam bulan lamanya.

Pada tahun 2018, Ivanka Suwandi mendapati bahwa bangunannya telah ditempati oleh orang lain.

Atas peristiwa tersebut, artis senior ini kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali pada bulan Februari 2019.

Perkembangan kasus ini telah ditangani dan saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi dan penyitaan dokumen terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Download Lagu Our Beloved Summer OST Part 8 ‘Summer Rain’ dan Lirik Terjemahan

Terlapor berinisial HR sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus penipuan yang menimpa Ivanka Suwandi ini pada 7 Februari 2020.

Akan tetapi karena terlapor saat ini mengalami sakit keras, sehingga menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,” ucap I Made Witaya.

Kasus ini membuat Ivanka Suwandi menjadi sorotan di media.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah