RINGTIMES BALI – Kabar gembira datang untuk masyarakat Bali mengenai gratisnya BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) di Pulau Dewata dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
Kebijakan penggratisan BBNKB II di Bali ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 63 tahun 2022 tentang pembebasan pokok dan penghapusan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya.
Kebijakan gratisnya BBNKB II hingga 6 bulan ke depan ini tentu menggembirakan masyarakat umum mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca diterjang pandemi covid 19.
Baca Juga: Wakil Gubernur Bali Lepas Konvoi Kendaraan Listrik di Lapangan Timur, Keadaan Semakin Terkendali
Masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses balik nama kendaraan bermotor karena faktor ekonomi, bisa bernapas lega mengingat adanya kebijakan ini.
Masyarakat bisa memproses balik nama kendaraan bermotor dengan gratis selama 6 bulan di Pulau Dewata.
Bago masyarakat wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, untuk mutasi lokal maupun luar bali bisa memanfaatkan sebaik mungkin kebijakan ini.
Masyarakat wajib pajak bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai BBNKB II gratis ini dengan mengakses laman bapenda.baliprov.go.id.