RINGTIMES BALI – Akhirnya masyarakat Bali bisa bernafas lega karena Majelis Desa Adat (MDA) telah memperbolehkan pembuatan dan pawai Ogoh-ogoh pada tahun 2022 ini.
Hal ini diketahui setelah beredar pesan DM mengenai diberikannya izin bagi penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh tahun 2022 untuk malam pengerupukan atau sehari menjelang perayaan tahun baru saka.
Selain dari MDA, Gubernur Bali Wayan Koster juga mendukung pembuatan ogoh-ogoh pada malam pengerupukan melalui Surat Gubernur Bali Nomor: 8.19.430/287/Kes/-DISBUD tentang Penegasan Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944.
Baca Juga: Download Lagu Widodari Denny Caknan feat. Guyon Waton MP3 MP4 Beserta Lirik, Tinggal Klik Link
Meski sudah mendapatkan izin resmi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat pembuatan ogoh-ogoh 2020 untuk malam pengerupukan.
Pertama, bahan pembuatan Ogoh-ogoh harus ramah lingkungan. Gubernur Bali tidak ingin ogoh-ogoh dibuat dari bahan polistirena (styrofoam) atau plastik.
Kedua, setiap Banjar hanya boleh buat 1 ogoh-ogoh. Artinya pemerintah membatasi adanya ogoh-ogoh yang dibuat masyarakat.
Ketiga, pawai ogoh-ogoh harus memperhatikan kondisi yang masih dilanda covid 19 sehingga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.