RINGTIMES BALI - Bagi kamu yang belum punya akun Kartu Prakerja, segera daftarkan diri di laman prakerja.go.id.
Setelah sebelumnya menutup gelombang 22, akun resmi Kartu Prakerja mulai membuka pembuatan akun Kartu Prakerja.
Meski belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan gelombang 23, namun akun resmi Kartu Prakerja sudah membuka pembuatan akun.
Baca Juga: Wagub Bali Cok Ace Buka Pameran Film dan Seni ANTRABEZ
Pembuatan akun adalah syarat utama seseorang untuk bisa mendaftar sebagai peserta pelatihan prakerja dan mendapatkan insentif.
Saat melakukan pendaftaran ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama mengenai syarat utama pendaftaran.
Berikut beberapa syarat utama pendaftaran, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Kunci Jawaban Lengkap Tema 6 Kelas 6 Halaman 16 tentang Upaya untuk Mengisi Kemerdekaan
2. Berusia 18 tahun ke atas