Gubernur Koster Terbitkan Peraturan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II, Catat Tanggal Berikut

- 5 Januari 2022, 17:45 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Peraturan Pembebasan BBNKB II
Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Peraturan Pembebasan BBNKB II /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Berdasarkan catatan yang dimiliki pemerintah daerah Provinsi Bali, sebanyak 211.192 unit kendaraan belum melakukan balik nama. 

Baca Juga: Kim Misoo Pemeran Yeo Jeongmin di Drama Snowdrop Meninggal Dunia, Para Fans Ucapkan Duka di Twitter

Kendaran tersebut terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat. 

Dari data tersebut, berdasarkan operasi door to door pada tahun 2021 ditemukan 3.779 unit kendaraan dengan plat luar Bali yang beroperasi di Bali. 

Kendaraan tersebut terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat. 

Baca Juga: Bursa Transfer BRI Liga 1: Arema FC Rekrut Duo Persis Solo, Taktik Baru Singo Edan

“Masih banyak kendaraan plat luar yang beroperasi di Bali dan harus kita tertibkan, salah satu yang membuat belum tertib karena belum mampu untuk membalikkan nama,” ungkap Gubernur jebolan ITB tersebut. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya. 

Kebijakan yang memudahkan masyarakat dalam hal pembiayaan ini akan diberlakukan Wayan Koster mulai dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022. 

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming BRI Liga 1 Arema FC vs Persikabo 1973 Malam Ini Rabu 5 Januari 2022

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah