Gubernur Koster Terbitkan Peraturan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II, Catat Tanggal Berikut

- 5 Januari 2022, 17:45 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Peraturan Pembebasan BBNKB II
Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Peraturan Pembebasan BBNKB II /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Selama 6 bulan masyarakat yang ingin melakukan pembalikan nama mendapat keuntungan dari relaksasi pajak lewat pembebasan BBNKB II ini. 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya pada tahun 2021 relaksasi pajak kendaraan bermotor juga sempat digarap pemerintah Provinsi Bali dengan beberapa skema. 

Saat itu perolehan pajak kendaraan bermotor Provinsi Bali mencapai Rp1.450 Triliun, untuk BBNKB pada tahun 2021 nilainya Rp707 Miliyar.  

Baca Juga: Download Lagu OST Part 3 Now We Are Breaking Up ‘The Only Reason’ dan Lirik Terjemahan

“Kami memberi ruang kepada masyarakat untuk membalikkan nama kendaraannya agar sesuai dengan pemilik, inilah upaya kami untuk menolong masyarakat sekaligus memperbaiki database,” lanjut Wayan Koster. 

Dengan adanya relaksasi pajak berupa pembebasan BBNKB II, Gubernur Bali Wayan Koster berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik.*** 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah