RINGTIMES BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan peraturan tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II pada Rabu, 5 Januari 2022 sebagai bentuk relaksasi pajak.
Dalam siaran pers yang dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Bali Wayan Koster disampaikan bahwa pembebasan BBNKB II akan menjadi solusi yang pro rakyat.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster berlaku sesuai tanggal yang ditentukan.
Gubernur Provinsi Bali ini menyampaikan bahwa peraturan pembebasan pokok dan sanksi administrasi BBNKB II ini diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Masyarakat dinilai memiliki keinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun disinyalir karena kondisi Covid 19 maka sebagian besar terkendala dipembiayaan.
Perekonomian di Provinsi Bali juga belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Ulangan Harian Tematik Kelas 1 SD MI Tema 2 Subtema 4 Semester 2 2022
Wayan Koster menyampaikan bahwa pada Triwulan ke III masih mengalami kontraksi -2,91% kemudian di Triwulan ke IV mengalami pertumbuhan sekitar 1,1%-2,12%.
Selain itu, tujuan dari adanya relaksasi pajak 2022 ini adalah untuk memperbaiki dan memvalidasi database yang saat ini dipegang pemerintah.