Cassandra Angelie Terjerat Kasus Prostitusi Online, Polisi Kantongi Nama-nama Lain

- 1 Januari 2022, 10:34 WIB
Cassandra Angelie terjerat kasus prostitusi online, Polisi kantongi nama-nama lain.
Cassandra Angelie terjerat kasus prostitusi online, Polisi kantongi nama-nama lain. /Tangkap layar Youtube/ Polda Metro Jaya

Dalam berita selanjutnya telah santer diketahui informasi yang lebih jelas, yang bersangkutan ditangkap pada Rabu, 29 Desember 2021 pada pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Kini polisi tengah mengembangkan kasus prostitusi yang terjadi di antara para artis. Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah mengantongi nama-nama artis lain yang juga terlibat.

Baca Juga: Lirik Lagu Meet Me At Our Spot dari Willow Album The Anxiety

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis-artis tersebut tetapi akan tetap memanggil mereka untuk dilakukan pembinaan.

Cassandra Angelie terlibat dalam prostitusi online, karena terdesak oleh masalah perekonomian. Ia telah mengakui bahwa dirinya mematok tarif sebesar Rp30 juta.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Soal Ulangan Penilaian Harian Tema 5 Kelas 1 SD MI Semester 2 Dilengkapi Kunci Jawaban Bagian 13

Kemudian yang kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Lalu pasal 506 KHUP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah