Polisi Tangkap Mucikari yang Jual ABG di Prostitusi Online

- 29 Januari 2021, 12:20 WIB
Polisi Tangkap Mucikari yang Jual ABG di Prostitusi Online.
Polisi Tangkap Mucikari yang Jual ABG di Prostitusi Online. /PMJ News/

RINGTIMES BALI – Polsek Tanjung Priok Jakarta berhasil menangkap seorang mucikari dan empat anak yang masih berada di bawah umur pada Rabu, 27 Januari 2021 mereka hendak akan dijual kepada pria hidung belang.

Kelima orang tersebut diamankan di salah satu hotel di Kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara. Dikutip Ringtimesbali.com dari situs resmi Tribata News, 4 gadis di bawah umur tersebut terlibat dalam bisnis prostitusi online demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Baca Juga: Dedi Arief: Ekspor Ikan Hias Terus Meningkat Walaupun Saat Pandemi

Mucikari berinisial R usia 20 tahun hendak menjual empat gadis tersebut lewat prostitusi online.

Tiga ABG berinisial F usia 15 tahun, D usia 17tahun, AM usia 15 tahun, serta AR usia 15 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dan sedang mengikuti proses belajar daring.

Dari pengembangan polisi, diketahui bahwa R menjual gadis-gadis tersebut dengan harga di atas 5-10 juta. Tak hanya itu saja, R menggunakan media sosial Facebook untuk memasarkan kepada calon pelanggannya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bekerja Sama dengan Dua Stasiun Televisi untuk Penyebaran Informasi Program Kepemerintahan

R diketahui membujuk keempat ABG tersebut hingga akhirnya mau terlibat dalam bisnis prostitusi tersebut.

"Mereka ini saling berkomunikasi, kemudian bertemu. Dibujuk sampai akhirnya mau terlibat disitu (Prostitusi Online),” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Paksi Eka Putra.

Ia juga mengatakan mereka biasanya mendapatkan tawar perorangan dari konsumen sebesar Rp5 hingga 10 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x