RINGTIMES BALI - Tidak ada angin tidak ada hujan mendadak Chyntiara Alona ditetapkan sebagai tersangka penyedia jasa layanan prostitusi online dengan menawarkan wanita muda dibawah umur untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi MIChat.
Terbongkarnya bisnis haram Chyntiara Alona berkat laporan dari masyarakat dan kepolisian cyber crime dalam mengungkap kasus ini.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pihaknya telah menetapkan cynthiara lantaran bukti-bukti kuat sudah dipegang. Tersangka juga sudah mengakui bahwa melakukan usaha tersebut lantaran hotelnya sepi.
Baca Juga: Anang Peluk dan Gendong Aurel di Acara Siraman, Netizen: Berkali-kali Nonton Tetep Nangis
Baca Juga: Video Goyangan Celine Evangelista di Medsos Disebut Netizen Mirip 'Cacing Kepanasan'
"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," ungkap Kabid Humas dikutip dari laman PMJ News, Sabtu 20 Maret 2021.
Sementara itu, berdasarkan penelusuan Ringtimesbali.com dari laman instagram pribadinya chyntiara_alona99, ia nampak 3 unggahan kata-kata untuk men-suport dirinya sendiri dari terpaan masalah yang kini sedang dialaminya itu.
Anehnya di laman instagramnya itu tidak ada foto-foto dirinya sebelumnya. Ia mengucapkan terimakasih kepada para netizen atau fans yang telah mendukungnya. Namun ia mematikan kolom komentarnya.