Mbah Minto Divonis Penjara 14 Bulan, Netizen: Kurang Sopan Ngga Kayak Mbak yang Kemarin

- 17 Desember 2021, 20:15 WIB
Suasana persidangan kasus penganiayaan Kakek Kasminto di Pengadilan Negeri Demak, Hakim menjatuhkan vonis penjara.
Suasana persidangan kasus penganiayaan Kakek Kasminto di Pengadilan Negeri Demak, Hakim menjatuhkan vonis penjara. /Dok: Demakbicara.com

RINGTIMES BALI – Mbah Minto atau Kakek Kasminto divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak dengan hukuman 14 bulan penjara.

Melayangkan hukuman kepada Mbah Minto yang berumur 75 tahun, dan sudah memohon untuk dikurangi mengenai masa tahanan.

Netizen Indonesia membandingan dengan kasus yang baru saja terjadi, bahwa majelis hakim membebaskan terduga karena dianggap sopan.

Baca Juga: Mbah Minto Membela Diri Lawan Maling Divonis 14 Bulan Penjara, Netizen: Kurang Sopan

Berbagai dukungan dari netizen Indonesia melalui media sosial Twitter terus dilayangkan kepada Mbah Minto yang hanya membela dirinya karena ada pencuri ikan di kolam yang dia jaga.

“Gagal faham dg hukum di Indonesia. Apa mungkin Mbah Minto dianggap kurang sopan ya,” cuit akun @aik_arif pada media Twitter.

“Kasihan Mbah Minto,sudah sepuh harus jalanin hukuman karena membela diri lawan pencuri. Semoga sehat selalu mbah Minto,” tulis akun @CahGendol75.

Baca Juga: Profil Gaga Muhammad Mantan Kekasih Laura Anna yang Mendekam di Penjara

“Atau mungkin mbah minto ini kurang sopan pas dipengadilan mangkanya di penjara deh. coba aja pas dateng salim dulu sama pak hakimnya trus tawarin rokok sama kopi pasti ngga dipenjara deh,” tulis akun @Milandak_.

Mbah Minto atau Kakek Suminto pada awalnya hanya membela diri ketika ada seorang pencuri yang masuk ke kolam ikan dan membawa alat setrum.

Diduga pria 75 tahun ini melakukan penganiayaan kepada pencuri Marjani 30 tahun dengan luka berat, pada 7 September 2021.

Baca Juga: Rachel Vennya dan Temannya Kini Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Kabur Karantina

Sehingga Mbah Minto dijerat hukum pasal 351 KHUP tentang penganiayaan, sedangkan pakar hukum lainnya menjelaskan seharunya dia bebas dari jeratan pasal.

Menurut Supanto pakar hukum dari UNS Solo menjelaskan bahwa seharusnya dia bebas dari jeratan pasal, karena tidak kekerasan yang dilakukan untuk membela diri.

Dari pihak Kakek Kusminto sendiri juga menjelaskan bahwa dia sempat terkena setrum dari Marjani terduga pencuri di kolam ikan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Tudingan Terhadap Atalia Praratya, Berharap Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati

Awalnya Kusminto dijatuhi hukuman dua tahun penjara, namun memohon banding dan dikabulkan menjadi 14 bulan penjara.

Hal ini bedasarkan hasil sidang 15 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Demak, bahwa Mbah Minto terbukti bersalah oleh hakim ketua Deny Firdaus.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah