Diduga pria 75 tahun ini melakukan penganiayaan kepada pencuri Marjani 30 tahun dengan luka berat, pada 7 September 2021.
Baca Juga: Rachel Vennya dan Temannya Kini Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Kabur Karantina
Sehingga Mbah Minto dijerat hukum pasal 351 KHUP tentang penganiayaan, sedangkan pakar hukum lainnya menjelaskan seharunya dia bebas dari jeratan pasal.
Menurut Supanto pakar hukum dari UNS Solo menjelaskan bahwa seharusnya dia bebas dari jeratan pasal, karena tidak kekerasan yang dilakukan untuk membela diri.
Dari pihak Kakek Kusminto sendiri juga menjelaskan bahwa dia sempat terkena setrum dari Marjani terduga pencuri di kolam ikan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Tudingan Terhadap Atalia Praratya, Berharap Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati
Awalnya Kusminto dijatuhi hukuman dua tahun penjara, namun memohon banding dan dikabulkan menjadi 14 bulan penjara.
Hal ini bedasarkan hasil sidang 15 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Demak, bahwa Mbah Minto terbukti bersalah oleh hakim ketua Deny Firdaus.***