Ridwan Kamil Tanggapi Tudingan Terhadap Atalia Praratya, Berharap Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati

- 12 Desember 2021, 21:56 WIB
Ridwan Kamil tanggapi tudingan terhadap Atalia Praratya, berharap pelaku pemerkosaan dihukum mati.
Ridwan Kamil tanggapi tudingan terhadap Atalia Praratya, berharap pelaku pemerkosaan dihukum mati. /Tangkapan layar Instagram.com/@ridwankamil

RINGTIMES BALI – Publik kembali dihebohkan dengan kasus pemerkosaan santriwati di Cibiru, Bandung, gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut telah menjadi perhatian warga Indonesia, termasuk Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil.

Salah satu pihak yang memperhatikan kejadian tersebut adalah Bunda Forum Anak Daerah yaitu Atalia Praratya.

Baca Juga: Atalia Praratya Tepis Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan di Bandung Sejak Mei 2021

Namun, beberapa orang menganggap kasus tersebut sengaja ditutup-tutupi oleh Atalia Praratya, salah satunya sebagaimana diunggah oleh Ridwan Kamil di akun Instagramnya pada hari ini, 12 Desember 2021.

“Kepada para pemilik akun @narkosun, dkk,

"Seolah bertanya sambil menuliskan link berita tapi link beritanya tidak dibaca. Padahal di dalam link beritanya sudah jelas gercep respons yang dilakukan lengkap dengan tindakan humunya,"

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Klarifikasi Lagi Kabar Hoaks Tutupi Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung

"Diaminkan pula oleh follower yang juga malas membaca berita dan langsung menyimpulkan,"

"Kenapa? Karena niatnya mungkin tidak untuk mencari jawaban, namun menebar bensin framing bagi netizen yang malas cek dan ricek dan mudah salah tafsir oleh judul berita," tulisnya.

Ridwan Kamil dalam akunnya menanggapi warga yang malas membaca berita secara utuh hingga menimbulkan tuduhan terhadap Atalia Praratya yang dianggap sengaja menutupi kasus tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, Ridwan Kamil juga menjelaskan kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pesantren tersebut, sebagai berikut:

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Klarifikasi Lagi Kabar Hoaks Tutupi Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung

"Sejak Mei diketahui kasusnya:

  1. Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya, sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati.
  2. Saat itu juga sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi, dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.
  3. Saat bulan Mei itu juga, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim Perlindungan Anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA Kabupaten Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang.
  4. Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda akhirnya memutuskan untuk tidak merilis berita di bulan Meri karena pertimbangan dampak psikis anak.
  5. Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya.
  6. Termasuk mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukum lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP.

"Hatur nuhun dan terima kasih, semoga menjelaskan,” pungkas Ridwan Kamil di akun Instagramnya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah