Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Jadi 21 Orang Santriwati, Ernest Prakarsa: Ingat Wajah Ini

- 11 Desember 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi. Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Jadi 21 Orang Santriwati.
Ilustrasi. Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Jadi 21 Orang Santriwati. /PIXABAY/

Saat ini, pelaku pemerkosaan Herry Setiawan terancam hukuman 20 tahun penjara atas aksi bejatnya.

Pelaku terjerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primarinya.

Serta terjerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan subsidernya.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah