“Ingat wajah ini. Ingat iblis yang bersarang di kepalanya. Ingat, bahwa korban tidak bersalah,” lanjutnya sekaligus memamerkan wajah pelakunya.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persija Bhayangkara FC, Pos Pertahanan Telah Terisi
Diketahui Herry Wirawan yang berusia 36 tahun merupakan pengasuh dan pemilik Ponpes Tahfiz Al-Ikhlas dan Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan itu telah terjadi sejak tahun 2016, namun baru terungkap pada 2021.
Modus pelaku melakukan aksi tersebut berjalan lancar dengan mengiming-ngimingi memberikan janji untuk membiayai kuliah, dinikahi, serta merawat bayinya.
Baca Juga: Pemerkosaan Santriwati di Bandung oleh Guru Ngaji, Tidak Hanya Dilecehkan, Juga Dieksplotasi
Kabar mengenaskan lainnya bahwa korban pemerkosaan tersebut dipaksa menjadi kuli bangunan pondok pesantren.
Tidak hanya itu, bahkan bayi dari hasil pemerkosaan tersebut dijadikan sebagai alat untuk meminta sumbangan yatim piatu.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, Herry Wirawan melakukannya di berbagai tempat seperti pondok pesantren, apartemen, maupun hotel di Bandung.
Baca Juga: Persija Berencana Lakukan Evaluasi Pasca Kontra Bhayangkara FC di BRI Liga 1