Pasca Erupsi Gunung Semeru Sisakan Pilu Mendalam, Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat

- 6 Desember 2021, 08:31 WIB
Pasca Erupsi Semeru Menyisakan Pilu Mendalam, Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Pasca Erupsi Semeru Menyisakan Pilu Mendalam, Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat /Tangkapan Layar Twitter.com/@MBurhanudxxxx

Menanggapi jumlah korban terdampak yang semakin banyak dan korban berjatuhan karena luka-luka dan meninggal yang juga mulai tersiar.

Bupati Lumajang renponsif dengan menetapkan status tanggap darurat untuk menangani bencana guguran panas Gunung Semeru.

Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari, yakni sejak 4 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.

Baca Juga: Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, BNPB Laporkan Kerusakan dan Jumlah Korban pada 5 Desember 2021   

Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komando I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II, dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.***

 

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah