“Yang mana yang pertama dilaksanakan pada bulan Maret 2020, yang kedua adalah Agustus 2021,” imbuhnya
Mengenai perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan kode etik dan tindak pidana hukum pasal 348.
“Untuk itu perbuatan hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu perkap no.14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu pasal 7 dan 11” tegasnya
Baca Juga: Ibu Novia Widyasari Beri Alasan Tolak Otopsi, Oknum Anggota Polres Pasuruan 'R' Diperiksa Propam
“Secara pidana hukum, kita juga akan jerat pasal 348 junto 55” lanjutnya.
Berdarkan pasal 348 juncto 55 tentang aborsi, pelaku akan menerima hukuman paling lama maksimal lima tahun.***