Randy Bagus Pelaku Pemerkosaan Novia Widyasari Ditahan, Terjerat Pidana Hukum Maksimal 5 Tahun

- 5 Desember 2021, 07:13 WIB
Konferensi pers, Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku pemerkosaan Novia Widyasari ditahan.
Konferensi pers, Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku pemerkosaan Novia Widyasari ditahan. /Instagram @polres_mojokerto

Baca Juga: Novia Widyasari Rahayu Bunuh Diri Akibat Depresi Berat, Oknum Polisi R Terancam Dipecat hingga Dipenjara

“Yang mana yang pertama dilaksanakan pada bulan Maret 2020, yang kedua adalah Agustus 2021,” imbuhnya

Mengenai perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan kode etik dan tindak pidana hukum pasal 348.

“Untuk itu perbuatan hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu perkap no.14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu pasal 7 dan 11” tegasnya

Baca Juga: Ibu Novia Widyasari Beri Alasan Tolak Otopsi, Oknum Anggota Polres Pasuruan 'R' Diperiksa Propam

“Secara pidana hukum, kita juga akan jerat pasal 348 junto 55” lanjutnya.

Berdarkan pasal 348 juncto 55 tentang aborsi, pelaku akan menerima hukuman paling lama maksimal lima tahun.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah