Randy Bagus Pelaku Pemerkosaan Novia Widyasari Ditahan, Terjerat Pidana Hukum Maksimal 5 Tahun

- 5 Desember 2021, 07:13 WIB
Konferensi pers, Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku pemerkosaan Novia Widyasari ditahan.
Konferensi pers, Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku pemerkosaan Novia Widyasari ditahan. /Instagram @polres_mojokerto

RINGTIMES BALI – Randy Bagus Hari Sasongko resmi ditahan polisi setelah dilakukan pendalaman terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu.

Usai diselidiki Propam, Randy Bagus mengaku jika memang benar dirinya dan Novia Widyasari melakukan hubungan layaknya suami istri.

Polres Mojokerto menegaskan Randy Bagus terjerat kasus kode etik dan tindak pidana hukum maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Mengenal Randy Bagus Hari Sasongko, Pacar Novia Widyasari Rahayu yang Viral di Medsos

Sebelumnya diketahui mahasiswi asal Mojokerto bernama Novia Widyasari Rahayu ditemukan tewas di samping makam ayahnya.

Polres Mojokerto menemukan bukti bekas minuman bercampur potassium yang diminum korban untuk melakukan aksi bunuh diri.

“Hasil daripada penemuan di TKP ditemukan bekas minuman bercampur potassium,” ujar Wakapolda Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 saat konferensi pers.

Baca Juga: Polisi Tetapkan RB Sebagai Tersangka Dibalik Aksi Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu

Polisi juga menjelaskan kronologi hubungan Randy Bagus dengan almarhumah Novia Widyasari dan membenarkan keduanya berpacaran.

“Korban sudah berkenalan jadi sejak Oktober 2019, yang mana pada saat itu bersama-sama melaksanakan atau nonton bareng, kemudian resmi pacaran,” kata Wakapolda.

Saat konferensi pers pihak polisi juga menyampaikan bahwa keduanya memang melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: Nama Randy Bagus Hari Sasongko Trending, Ada Kaitan Kuat dengan Kasus Novia Widyasari

“Setelah resmi pacaran mereka melakukan suatu perbuatan yang seperti kayak suami istri,” lanjutnya.

Hubungan suami istri tersebut sudah berlangsung mulai tahun 2020 kemarin hingga 2021 di tempat yang berbeda.

“Kemudian ini berlangsung mulai 2020 sampai dengan 2021, ini dilaksanakan di daerah Malang sana, tempat kosnya mereka dan juga ditempat hotel di Malang” ungkapnya

Baca Juga: Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Terkait Viralnya Kasus Kematian Novia Widyasari

Menurut pernyataan yang disampaikan, korban telah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali.

“Kemudian kita dapatkan juga adanya satu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung mulai dari Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi bersama,” ujarnya

Namun berbeda dengan pernyataan yang ditulis Novia Widyasari melalui aplikasi Quora yang dipaksa aborsi bukan aborsi bersama.

Baca Juga: Novia Widyasari Rahayu Bunuh Diri Akibat Depresi Berat, Oknum Polisi R Terancam Dipecat hingga Dipenjara

“Yang mana yang pertama dilaksanakan pada bulan Maret 2020, yang kedua adalah Agustus 2021,” imbuhnya

Mengenai perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan kode etik dan tindak pidana hukum pasal 348.

“Untuk itu perbuatan hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu perkap no.14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu pasal 7 dan 11” tegasnya

Baca Juga: Ibu Novia Widyasari Beri Alasan Tolak Otopsi, Oknum Anggota Polres Pasuruan 'R' Diperiksa Propam

“Secara pidana hukum, kita juga akan jerat pasal 348 junto 55” lanjutnya.

Berdarkan pasal 348 juncto 55 tentang aborsi, pelaku akan menerima hukuman paling lama maksimal lima tahun.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah