Randy Bagus Pelaku Pemerkosaan Novia Widyasari Ditahan, Terjerat Pidana Hukum Maksimal 5 Tahun

- 5 Desember 2021, 07:13 WIB
Konferensi pers, Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku pemerkosaan Novia Widyasari ditahan.
Konferensi pers, Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku pemerkosaan Novia Widyasari ditahan. /Instagram @polres_mojokerto

“Korban sudah berkenalan jadi sejak Oktober 2019, yang mana pada saat itu bersama-sama melaksanakan atau nonton bareng, kemudian resmi pacaran,” kata Wakapolda.

Saat konferensi pers pihak polisi juga menyampaikan bahwa keduanya memang melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: Nama Randy Bagus Hari Sasongko Trending, Ada Kaitan Kuat dengan Kasus Novia Widyasari

“Setelah resmi pacaran mereka melakukan suatu perbuatan yang seperti kayak suami istri,” lanjutnya.

Hubungan suami istri tersebut sudah berlangsung mulai tahun 2020 kemarin hingga 2021 di tempat yang berbeda.

“Kemudian ini berlangsung mulai 2020 sampai dengan 2021, ini dilaksanakan di daerah Malang sana, tempat kosnya mereka dan juga ditempat hotel di Malang” ungkapnya

Baca Juga: Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Terkait Viralnya Kasus Kematian Novia Widyasari

Menurut pernyataan yang disampaikan, korban telah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali.

“Kemudian kita dapatkan juga adanya satu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung mulai dari Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi bersama,” ujarnya

Namun berbeda dengan pernyataan yang ditulis Novia Widyasari melalui aplikasi Quora yang dipaksa aborsi bukan aborsi bersama.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah