Polisi Tetapkan RB Sebagai Tersangka Dibalik Aksi Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu

- 5 Desember 2021, 06:35 WIB
Polisi Tetapkan RB Sebagai Tersangka Dibalik Aksi Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu
Polisi Tetapkan RB Sebagai Tersangka Dibalik Aksi Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu /instagram@updatemojokerto

RINGTIMES BALI – Viralnya kematian Novia Widyasari Rahayu akhirnya menemukan titik terang setelah Randy Bagus (RB) ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Jawa Timur bergerak cepat setelah nama Novia Widyasari Rahayu trending dan membuat banyak pihak meminta keadilan atas kematian mahasiswi asal Mojokerto tersebut.

Polisi bahkan menetapkan RB sebagai tersangka atas kematian Novia Widyasari Rahayu yang diketahui adalah anggota polisi yang bertugas di Mapolres Pasuruan.

Baca Juga: Nama Randy Bagus Hari Sasongko Trending, Ada Kaitan Kuat dengan Kasus Novia Widyasari

Dilansir dari postingan Instagram @Update Mojokerto pada 5 November 2021, RB diketahui adalah warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam keterangannya, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap Bripda RB menyuruh Novia menggugurkan kandungan hingga dua kali.

RB langsung ditahan dan akan dilakukan sidang kode etik sekaligus akan diangkakan dalam kasus sengaja menggugurkan kandungan dan mematikan janin.

Baca Juga: Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Terkait Viralnya Kasus Kematian Novia Widyasari

Pelaku dijerat pasal dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

”Kami akan melakukan penahanan terhadap RB dan akan melakukan proses pidana serta kode etik terhadap pelaku RB," pungkas Wakapolres.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x