RINGTIMES BALI – Naiknya kasus COVID-19 akhir-akhir ini menjadi sorotan pemerintah, apalagi menjelang liburan akhir tahun.
Beberapa pekan terakhir telah terjadi kenaikkan kasus COVID-19 di Pulau Jawa-Bali, dengan kasus antara 300 perhari.
Menindaklanjuti kasus ini, pemerintah mengambil langkah awal untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 agar tidak terjadi lonjakan.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Wilayah dengan Kasus Covid 19 Tertinggi
Belajar dari kasus sebelumnya karena adanya lonjakan kasus setiap terjadi hari libur panjang pada tahun baru dan lebaran kemarin.
Kali ini pemerintah mengeluarkan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI-Polri, serta para pegawai BUMN untuk mencegah lonjakan kasus.
Satgas penanganan COVID-19 mencatat selalu ada kenaikkan kasus setiap terjadi mobilitas pada masyarakat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Hati-hati Terkait Penyaluran Vaksin Covid-19 yang Mendekati Kadaluarsa
Larangan cuti bersama berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga tahun baru 2022, guna meminimalkan pergerakkan yang tidak mendesak.
Satgas covid-19 telah mengkaji, dan hasilnya harus ada pengurangan mobilitas masyarakat hingga 20%-40% dari kondisi normal.