Tes PCR Wajib Ditunjukkan Kendaraan Pribadi, Jarak Tempuh 250 KM

- 2 November 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi perjalanan menggunakan mobil pribadi
Ilustrasi perjalanan menggunakan mobil pribadi /SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN /

1. Hasil tes PCR dengan maksimal waktu 3x24 jam.

2. Hasil tes Antigen dengan maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Polisi Kantongi CCTV dan Plat Nomor Pelaku Pembacokan di Kuta, Badung

“Dengan SE90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan lapangan,” jelas Budi Setiadi

Selain itu, pengendara juga harus menunjukkan kartu vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah