1. Hasil tes PCR dengan maksimal waktu 3x24 jam.
2. Hasil tes Antigen dengan maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: Polisi Kantongi CCTV dan Plat Nomor Pelaku Pembacokan di Kuta, Badung
“Dengan SE90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan lapangan,” jelas Budi Setiadi
Selain itu, pengendara juga harus menunjukkan kartu vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.***