Atas kejadian tersebut, pelaku ditangkap dan disangkakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Yo Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Akun Cafe Delmar Bali Tutup Kolom Komentar, Netizen Indonesia Serbu Pusat, 'Kesini Gara-gara Tiktok'
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan," pungkas Kasat Reskrim.***