Meski sudah mengetahui wujud pelaku, korban pencurian masih menginginkan adanya etikat baik pencuri sebelum diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Korban memberikan waktu 1x24 jam kepada pencuri untuk mengembalikan kedua ban mobilnya.
Baca Juga: Perahu Mendadak Terbakar, 2 Nelayan Nyaris Tewas di Perairan Melaya, Jembrana
Apabila pencuri tidak mengembalikan dalam kurun waktu tersebut, korban akan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk menjemput langsung ke rumah tersangka.
Menurut salah seorang warganet turut berkomentar bahwa aksi pencurian makin sering terjadi dan perlu adanya patroli malam.
“Makin sering terjadi, mungkin perlu adanya patroli/ronda keliling di jam-jam rawan jam 12 malam sampai jam 5 pagi,” @candraa_irawan.
“Perlu mengadakan ronda niki sprii nya om,” ujar warganet lainnya.
Mengingat aksi pencurian yang kerap terjadi, dengan demikian masyarakat sekitar perlu berhati-hati terhadap barang milik pribadinya.***