Istilah ‘mepasah‘ yang digunakan masyarakat Desa Trunyan yang di definisikan sebagai kubur angin sedangkan istilah ‘Ngaben‘ seperti yang dilakukan masyarakat Bali pada umumnya di definisikan sebagai kubur api.
Baca Juga: Update Gempa Bali 4,8 SR, 1 Meninggal di Karangasem, 7 Orang Luka Berat, Rumah Rusak Parah
Tak hanya istilah ‘mepasah‘ masyarakat Desa Trunyan juga mengenal istillah ‘ngaben‘ yang dipraktekkan dengan cara yang bebeda dengan masyarakat Bali pada umumnya.
Di Desa Trunyan juga mengenal istilah inhumation atau kubur tanah seperti layaknya masyarakat Indonesia pada umumnya.
Jenazah yang dikebumikan adalah mereka yang jasadnya telah rusak, cacat atau terdapat luka yang belum sembuh karena sakit tertentu dan beberapa orang yang kematiannya dianggap tak wajar seperti bunuh diri.***