Pelaku memukul kepala korban hingga kepala korban luka mengeluarkan darah, selanjutnya pelaku mengambil HP merk OPPO dan dompet Korban pergi atau kabur meninggalkan Korban.
Baca Juga: Basarnas Hentikan Pencarian Nenek Hilang di Sawan Buleleng Usai 6 Hari Tak Kunjung Ditemukan
Sementara itu peran rekan-rekan lainnya adalah tersangka DD memukul kepala korban sebanyak 3 Kali menggunakan Double stik. MD memeluk korban dari belakang dan mengambil paksa HP milik Korban dan memukul Korban.
GD memeluk korban dari samping dan memukul korban, PT LD memukul pipi kiri korbaan dan nanda yang memasarkan obat kuat kepada pembeli dan melakukan janjian pada korban lewat COD.
Sejauh ini menurut Kapolresta motif utamanya adalah mendapatkan uang dengan cara mudah. Sehingga 13 TKP sudah dilakukan para pelajar ini.
Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober, Angkasa Pura I Bersiap
Para pelaku terancam penjara hingga 12 tahun namun karena ada yang masih dibawah umur diperkirakan mereka hanya akan mendapatkan diversi.
Semoga saja hukuman dapat membuat para pelaku jera dan tidak lagi melakukan aksi pencurian.***