PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Toko Kelontong hingga Bengkel Dibatasi sampai 21.00 WIB

- 25 Juli 2021, 20:06 WIB
Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. /

RINGTIMES BALI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang mulai 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang.

Melalui konferensi virtual, presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait keputusan PPKM Level 4 dengan melakukan beberapa penyesuaian.

Beberapa aktivitas dan mobilitas masyarakat seperti toko kelontong hingga bengkel kecil diperbolehkan dibuka namun dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021, 3 Sektor Berikut Melegakan Warga namun Waspada

Keputusan tersebut ditetapkan dengan melakukan beberapa pertimbangan dari berbagai aspek tertentu dan juga demi memprioritaskan kebutuhan hidup masyarakat.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan,” kata Jokowi saat konferensi pers virtual, 25 Juli 2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.” lanjutnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Mobilitas Dilakukan Secara Bertahap

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa akan dilakukan penyesuaian terhadap aktivitas dan mobilitas masyarakat namun perlu memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

“Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati,” ujarnya

Masyarakat yang menjual sembako atau kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka selama dengan memperhatikan protokol yang ketat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Seminggu Lagi hingga 2 Agustus 2021

Sementara itu, rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan batasan waktu sampai dengan 15.00 WIB.

Beberapa aktivitas yang sebelumnya tidak boleh beroperasi, kini diizinkan namun dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil yang lain diizinkan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB” lanjutnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berakhir Hari Ini, Kasus Aktif Covid-19 di Bali Nyaris 10 Ribu

Namun, lebih lanjut presiden Jokowi mengatakan bahwa secara teknisnya pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Bagi masyarakat yang membuka warung makan maupun sejenisnya yang memiliki tempat usaha terbuka diizinkan sampai 20.00 WIB.

Dengan catatan, waktu makan ditempat yaitu 20 menit setiap pengunjung yang datang ke warung tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Diganti Level 3, Pemprov Bali Longgarkan 5 Sektor Berikut

PPKM Level 4 ini diberlakukan secara merata bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya mencakup Jawa dan Bali.***

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah