RINGTIMES BALI - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Menurut Presiden RI Joko Widodo Indonesia berada dalam kondisi dapat menurunkan trend penurunan jumlah kasus Covid-19 namun bukan berarti harus lengah, justru dengan mempertimbangkan aspek dan dinamika sosial.
Maka PPKM Level 4 katanya dilanjutkan hingga 2 Agustus.
Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Seminggu Lagi hingga 2 Agustus 2021
Berikut sektor yang mengalami kelonggaran dengan protokol kesehatan:
- Pasar rakyat menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan prokes ketat
- Pasar rakyat yang menjual diluar sembako dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tutup pukul 15.00 wib pengaturannya oleh Pemda.
- Usaha kecil mikro seperti pedagang kaki lima, toko kelpntong agen, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 wib.
Baca Juga: PPKM Level 3 Berakhir Hari Ini, Kasus Aktif Covid-19 di Bali Nyaris 10 Ribu
- Warung makan, diizinkan sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung makan 20 menit.