“Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati,” ujarnya
Masyarakat yang menjual sembako atau kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka selama dengan memperhatikan protokol yang ketat.
Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Seminggu Lagi hingga 2 Agustus 2021
Sementara itu, rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan batasan waktu sampai dengan 15.00 WIB.
Beberapa aktivitas yang sebelumnya tidak boleh beroperasi, kini diizinkan namun dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil yang lain diizinkan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB” lanjutnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Berakhir Hari Ini, Kasus Aktif Covid-19 di Bali Nyaris 10 Ribu
Namun, lebih lanjut presiden Jokowi mengatakan bahwa secara teknisnya pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Bagi masyarakat yang membuka warung makan maupun sejenisnya yang memiliki tempat usaha terbuka diizinkan sampai 20.00 WIB.
Dengan catatan, waktu makan ditempat yaitu 20 menit setiap pengunjung yang datang ke warung tersebut.