RINGTIMES BALI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang mulai 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang.
Melalui konferensi virtual, presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait keputusan PPKM Level 4 dengan melakukan beberapa penyesuaian.
Beberapa aktivitas dan mobilitas masyarakat seperti toko kelontong hingga bengkel kecil diperbolehkan dibuka namun dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021, 3 Sektor Berikut Melegakan Warga namun Waspada
Keputusan tersebut ditetapkan dengan melakukan beberapa pertimbangan dari berbagai aspek tertentu dan juga demi memprioritaskan kebutuhan hidup masyarakat.
“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan,” kata Jokowi saat konferensi pers virtual, 25 Juli 2021.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.” lanjutnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Mobilitas Dilakukan Secara Bertahap
Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa akan dilakukan penyesuaian terhadap aktivitas dan mobilitas masyarakat namun perlu memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.