Aktivasi atau pencetakan buku tabungan dilakukan 3 periode yaitu 20 Juni, 5 Agustus dan paling lambat 30 September 2021.
2. Data penerima bantuan PIP akan tercatat sudah aktivasi atau sudah cair dalam sistem di kemendikbud nantinya.
3. Data 'sudah aktivasi/sudah cari' akan terkirim melalui host to host secara real time online ke si Pintar Kemendikbud.
4. Kemendikbudristek RI akan mentransfer dana PIP ke rekening penerima setelah calon penerima melakukan aktivasi dan nantinya akan dibuatkan SK penerimanya.
Baca Juga: Syarat Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cair Bulan Agustus 2021
Berikut syarat pencairan atau aktivasi individu:
- Jika siswa sudah memiliki KTP:
1. menyerahkan asli surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
2. Menyerahkan fotokopi KTP serta menunjukkan KTP yang asli
- Jika siswa belum memiliki KTP dan didampingi orang tua